Alasan Pemerintah Menghapuskan Siaran TV Analog dan Beralih ke Digital

Baru-baru ini pasti Anda tidak asing dengan berita penghentian tayangan TV analog, karena pemerintah mengalihkannya ke tayangan digital. Mungkin bagi beberapa orang, ini merupakan suatu hal yang membingungkan dan merepotkan, sebab kita harus membeli perangkat untuk dapat menangkap sinyal analog bagi TV atau membeli TV baru yang telah memiliki basis Smart TV. 

Tentu membeli perangkat untuk menangkap sinyal digital atau membeli TV baru bukan hal yang mudah bagi sebagian besar orang, sebab harga dari perangkat penangkap sinyal digital cukup mahal bagi mereka yang memiliki penghasilan tidak tetap di setiap harinya. 

Banyak masyarakat Indonesia masih keberatan tentang penghapusan siaran TV analog ini, karena dianggap sebagai suatu langkah yang menyusahkan masyarakat tidak mampu. Sebab tidak dapat dipungkiri bahwa televisi menjadi satu-satunya hiburan bagi sebagian besar orang-orang di Indonesia, terutama mereka yang berada di daerah pedalaman. Lantas apa alasan pemerintah menghapus siaran TV Analog dan beralih ke digital? 

Tentunya penghapusan sinyal analog TV dan beralih ke digital ini bukan serta-merta tanpa alasan, pemerintah pasti memiliki alasan kenapa mereka mengganti siaran analog digital secara serentak beberapa hari yang lalu. 

Meskipun pengalihan siaran TV analog ke digital ini memberatkan sebagian besar masyarakat Indonesia, namun pemerintah tetap mempertahankan keputusannya itu. 

Jika Anda ingin mengetahui alasan pemerintah mengganti siaran TV analog ke siaran digital, Anda bisa simak ulasan yang berikut ini.

Alasan pemerintah menghapuskan siaran TV Analog dan beralih ke digital TV

Kementerian komunikasi dan Informatika atau Kominfo telah mengumumkan bahwa mereka akan menghentikan siaran TV analog pada bulan April 2022. Pada awalnya langkah pertama penghentian siaran TV analog atau yang kerap dikenal sebagai ASO direncanakan akan berlangsung pada 17 Agustus 2021 tahun lalu, namun rencana itu kemudian diundur.

Diundurnya tanggal penghentian siaran TV analog dilakukan karena adanya beberapa tahapan migrasi siaran televisi analog ke siaran TV digital. 

Johnny G plate sebagai menteri komunikasi dan Informatika, menyampaikan bahwa terdapat tiga tahap rencana pengalihan sinyal TV analog ke digital, di antaranya adalah tahap 1 sekitar tanggal 30 April 2022 kemarin, tahap 2 di tanggal 25 Agustus 2022, dan tahap 3 pada tanggal 2 November 2022.

Menanggapi hal itu, juru bicara Kementerian komunikasi dan Informatika, Dedi Permadi menyampaikan bahwasanya ada 5 alasan migrasi yang dilakukan oleh kominfo:

  • menjalankan amanah dari pasal 60A UU Nomor 32 tahun 2002 mengenai penyiaran, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 11 tahun 2020 mengenai Cipta kerja. 
  • mampu menghasilkan siaran televisi yang lebih berkualitas jernih serta bersih bagi masyarakat Indonesia. 
  • Meningkatkan efisiensi terhadap penyelenggaraan siaran para lembaga penyiaran dengan melalui infrastruktur sharing.
  • mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara-negara yang lainnya, karena kebanyakan negara lain telah menyepakati penataan spektrum untuk layanan TV dan telah menyelesaikan ASO sehingga ASO ini perlu dengan segera dilakukan agar dapat menghindari potensi permasalahan di perbatasan wilayah. 
  • melakukan pemerataan akses internet untuk keperluan pendidikan, sistem peringatan kebencanaan, atau kegunaan lainnya yang berasal dari efisiensi penggunaan spektrum frekuensi.

Selain itu, juru bicara kominfo tersebut menyampaikan bahwa pengubahan atau peralihan siaran TV analog ke TV digital bisa menghadirkan siaran televisi yang memiliki resolusi gambar yang lebih bagus. 

Nantinya dengan ini masyarakat bisa melihat siaran televisi dengan resolusi dan juga kualitas siaran yang lebih baik, tahan terhadap gangguan seperti suara rusak, lebih stabil, dan lebih memuaskan. 

Selain itu nantinya masyarakat tidak akan terganggu dengan gambar berbayang ataupun intervensi lainnya yang biasa hadir di siaran TV analog. 

Prosedur beralih ke siaran TV digital

Sudah dikatakan sebelumnya, bahwasanya pemerintah telah memiliki rencana untuk mengubah TV analog original dari tahun lalu, namun pemerintah tidak ingin buru-buru menargetkan peralihan siaran televisi analog ini ke TV digital. 

Batas peralihan atau migrasi televisi sinyal analog menjadi TV digital yaitu pada bulan November 2022.

Oleh karenanya, peralihan siaran TV analog ke TV digital dilakukan melalui penghentian siaran TV analog secara bertahap. 

Di dalam proses penyusunan tahap analog switch off atau ASO pemerintah juga telah mempertimbangkan mengenai kesiapan teknis, serta masukan masyarakat terhadap elemen publik lainnya dalam proses peralihan dari TV analog ke televisi digital. 

Pemerintah mengatakan, bahwa bagi masyarakat yang tidak memiliki tv yang mampu menangkap sinyal siaran digital seperti misalnya TV tabung, siaran TV digital ini bisa dilakukan dengan cara pemasangan set top box atau STB. 

Dengan menggunakan STB ini masyarakat tidak perlu lagi membeli TV baru karena perangkat ini sudah mampu membantu televisi Anda untuk mendapatkan sinyal digital.

Kemunculan siaran TV digital di Indonesia

Pemerhati komunikasi budaya dan komunikasi Digital dari Universitas Indonesia yakni Dr Firman Kurniawan, pernah mengatakan bahwasanya Indonesia ini termasuk salah satu negara yang terlambat melakukan siaran televisi secara digital. Beliau mengatakan bahwa setidaknya sudah ada 85% negara di dunia yang telah melakukan ASO. 

Di dalam catatan sudah sejak tahun 2003 Jerman melakukan siaran TV digital, Singapore di tahun 2004, Inggris 2005 Prancis 2010 dan bahkan Malaysia sudah sejak tahun 1997. 

Indonesia sendiri baru mulai bermigrasi sistem digital sejak tahun 1997, namun tindakan ini baru bisa diwujudkan di tahun 2004 dan menjadi sebuah keputusan bulat berkekuatan hukum sejak tahun 2020. Dan benar-benar terwujud di Tahun 2022 ini.